Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Bepergian

Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Bepergian - GenPI.co
Ilustrasi-Vaksin Covid-19. Foto: ANTARA/Shutterstock/am.

GenPI.co - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menekankan bahwa vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat masyarakat dalam bepergian.

"Bahkan WHO sendiri belum mensyaratkan vaksin menjadi salah satu syarat dalam pelaku perjalanan karena seseorang yang sudah divaksin itu masih memungkinkan untuk dirinya tertular," ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA:  KKP Fokus Jaga Benur, Kali Ini Benih Bening Lobster di Padang

Lebih lanjut, menurutnya, vaksin Covid-19 hanya untuk memproteksi diri sendiri dan jumlah masyarakat Indonesia yang telah divaksin saat ini belum mencapai 70 persen.

"Sementara ini kan kita masih belum mencakup 70 persen sehingga kekebalan kelompok belum terjadi," jelas dia.

Sebab itu, hingga saat ini orang yang hendak berpergian di Indonesia masih diwajibkan untuk melakukan tes rapid, test antigen atau tes polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini dilakukan untuk melindungi dan mengetahui apakah orang tersebut tertular virus corona atau tidak.

"Sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," kata Nadia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya