Sempat Heboh, Ini Klarifikasi Kemenkes Soal Sanksi Tolak Vaksin

Sempat Heboh, Ini Klarifikasi Kemenkes Soal Sanksi Tolak Vaksin - GenPI.co
Ilustrasi-Vaksin Covid-19.Foto: Daily Sabah.

GenPI.co - Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberikan klarifikasi terkait sanksi yang akan diterima masyarakat apabila menolak mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Plt Juru Bicara Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemberian sanksi bukanlah langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.

BACA JUGA: KKP Unjuk Gigi dan Gandeng TNI, Singapura Langsung...

“Pemerintah akan tetap lebih mengutamakan langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mau disuntik vaksin corona secara sukarela,” ujar Nadia dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona disebutkan ada tiga sanksi administratif yang akan dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak untuk divaksinasi.

Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, kemudian yang ketiga adalah pemberian denda.

"Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," jelas Nadia.

Kendati begitu, Nadia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintah. Dia juga berharap masyarakat dapat memaknai Perpres tersebut dengan bijak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya