Bernilai Rp 108 Miliar, Barang Gratifikasi Jokowi Dimuseumkan

Bernilai Rp 108 Miliar, Barang Gratifikasi Jokowi Dimuseumkan - GenPI.co
Barang gratifikasi. Foto: KPK

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden membangun Museum Gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nilainya Rp 108 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa museum tersebut akan digunakan untuk menyimpan barang-barang gratifikasi sebagai sebuah pembelajaran.

BACA JUGAWaduh! Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Dicecar KPK

KPK telah menyerahkan 12 jenis barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, (9/2) bertempat di Kantor Kasetpres.

Adapun ke-12 barang itu antara lain satu lukisan bergambar kabah, masing-masing satu kalung, gelang, cincin, dan sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat, satu jam tangan Bovet AIEB001, satu cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.

Kemudian Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, satu pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia berlian dan blue sapphire; dua minyak wangi, serta satu set Al-Quran. 

“Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019,” kata Ipi, Senin (15/2/2021).

Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya