Bernilai Rp 108 Miliar, Barang Gratifikasi Jokowi Dimuseumkan

Bernilai Rp 108 Miliar, Barang Gratifikasi Jokowi Dimuseumkan - GenPI.co
Barang gratifikasi. Foto: KPK

“Atas alasan keamanan, barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut,” katanya.

Menurut Ipi, barang-barang tersebut kemudian akan dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

“Untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut,” papar Ipi.

BACA JUGAKPK Pasang Badan Bela Novel Baswedan soal Kasus Cuitan di Twitter

PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp 108 Miliar. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya