Walhi: Keramba Jaring Apung Mencemari Danau Toba

Walhi: Keramba Jaring Apung Mencemari Danau Toba - GenPI.co
Budi daya ikan keramba jaring apung diduga telah mencemari kawasan wisata Danau Toba. (ist)

GenPI.co -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki perusahaan budi daya ikan dengan Keramba Jaring Apung (KJA) telah melakukan pencemaran di kawasan Danau Toba.

"Jangan karena terjadinya pencemaran di Danau Toba yang cukup terkenal di dunia, mengakibatkan kunjungan wisatawan di daerah itu semakin berkurang. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan di Medan dikutip dari Antara, Kamis (5/4).

Baca juga: Mengintip Mewahnya Bell Tent di The Kaldera Danau Toba

Ia berharap, perusahaan swasta maupun asing yang memanfaatkan air Danau Toba itu, juga harus dapat menjaga lingkungan dengan baik, dan mematuhi Undang-Undang Lingkungan No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang memiliki izin operasional di kawasan Danau Toba, harus benar-benar komit untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan. "Hal itu, merupakan hasil perjanjian perusahaan tersebut dengan pemerintah dan harus dilaksanakan, serta tidak boleh dilanggar," tegasnya

Karena, kehadiran KJA di Danau Toba, juga membuat tidak nyaman wisman yang berkunjung ke daerah tersebut. "Yang namanya lokasi objek wisata seperti Danau Toba, harus bersih dari KJA dan tidak mengganggu pemandangan," ucapnya.



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya