
"Nah, mereka ini juga dikenakan biaya tambahan umroh lantaran berubahnya harga referensi, dari 20 juta ke 26 juta," katanya.
BACA JUGA: Wamenkum HAM: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Mati
Diketahui, pelaksanaan ibadah Umroh per 3 Februari 2021 resmi ditunda kembali.
Sebab, Arab Saudi kembali menutup akses masuk ke 20 negara, termasuk Indonesia.
Di tengah situasi penutupan ini, Menag Yaqut akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan umrah. Terlebih, soal keluhan dan protes dari para asosiasi.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News