
Akan tetapi, 906 usaha makanan dan minuman hanya 35 ditertibkan saja. Karena, sisanya tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Untuk tempat usaha perkantoran dan industri yang kami sidak sebanyak 466, tetapi cuma 14 ditertibkan dengan teguran surat tertulis," jelasnya.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News