
Ini yang membuat Aziz heran. Relawan banjir itu memang menggunakan atribut FPI saat membagikan bantuan. Tapi FPI yang dimaksud adalah relawan Front Persaudaraan Islam.
BACA JUGA: Weton Paling Berwibawa dan Disegani, Sabtu Pahing!
Jadi dalam kaca mata undang-undang, lanjutnya, para relawan yang menggunakan atribut FPI tersebut harusnya dilindungi aparat setempat.
“Kan dilindungi UUD 45 Pasal 28 e Ayat (3). Kalau masih ada yang blingsatan mungkin mereka kurang piknik dan kurang baca,” sindir Aziz. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News