BACA JUGA: Honorer Tagih Materi Pembelajaran Seleksi PPPK GTK Kemendikbud
Sedangkan tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian bervariasi tergantung jenjang pendidikannya. Icha yang D-III keperawatan, masuk golongan VII sehingga gajinya Rp 2.647.200.
"Kalau guru kan golongan IX, kalau saya golongan VII karena hanya diploma tiga," ucapnya.
Meski ada selisih gaji, Icha dan kawan-kawannya mengaku tetap bersyukur. Sebab, mereka tidak harus menunggu tiga bulan untuk digaji.
"Syukur alhamdulillah, mulai bulan depan sudah terima gaji bulanan. Mudah-mudahan setelah kontrak kami selesai lima tahun, bisa diperpanjang terus sampai pensiun," harap Icha. (*/JPNN)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News