GenPI.co - Direktorat Kepolisian Perairan (Dit. Polair) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap seorang pengepul sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL), Sabtu (20/2/2021) lalu.
Dalam operasi yang dilakukan di daerah Lebak, Kabupaten Pandeglang, Banten, itu aparat gabungan melakukan pengintaian selama empat hari sampai berhasil membongkar praktik perdagangan BBL ilegal.
BACA JUGA: Curhat Terbaru Kondisi Istri Ayus Sabyan Usai Diselingkuhi
Operasi penangkapan tersebut merupakan upaya KKP bersama aparat terkait untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster yang sudah meresahkan.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI,” kata Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam keterangannya, belum lama ini.
Lebih lanjut, Antam menerangkan dalam penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti, yaitu BBL sebanyak 4.153 ekor yang terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan lobster mutiara sebanyak 285 ekor.
Selain itu, aparat juga mengamankan 1 tabung Oksigen, satu paket Aerator dan 6 buah blower.
“Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News