Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Batalkan Puasa? Ini Kata MUI

Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Batalkan Puasa? Ini Kata MUI - GenPI.co
Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Batalkan Puasa? Ini Kata MUI Foto: Antara/Hafidz Mubarak

GenPI.co - Program vaksinasi covid-19 diprediksi akan terus dilakukan termasuk di Bulan Ramadan 2021.

Kementerian Kesehatan sendiri saat ini tengah berdiskusi dengan MUI terkait penyuntikan vaksin covid-19 pada Bulan Ramadan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF angkat bicara.

BACA JUGAVaksinasi Pedagang Tanah Abang Dibubarkan Polisi

Kekhawatiran masyarakat vaksinasi akan membatalkan puasa memang bisa dimaklumi. Namun, Hasanuddin berpandangan program vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa.

“Iya, tidak batal,” ujar Hasanuddin AF kepada GenPI.co pada Rabu (24/2).

Menurut Hasanuddin, salah satu yang membatalkan puasa ialah jika ada makanan,  cairan atau sesuatu lain yang masuk dari mulut. Kemudian, berhubungan badan dan haid atau nifas.

“Karena tidak membatalkan. Pelaksanaan vaksinasi di siang hari pun diperbolehkan,” kata Hasanuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya