Pemandian Jenazah Covid-19 Picu Kontroversi, MUI Bilang Begini

Pemandian Jenazah Covid-19 Picu Kontroversi, MUI Bilang Begini - GenPI.co
Pemandian Jenazah Covid-19 Picu Kontroversi, MUI Bilang Begini. Foto: Antara

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan empat tenaga kesehatan laki-laki di RSUD Saragih, Pematang Siantar, telah melanggar syariat Islam dan Fatwa MUI.

Keempat tenaga kesehatan tersebut melanggar Fatwa MUI tentang pemandian jenazah pasien covid-19.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan Fatwa MUI telah jelas mengatur soal pemandian jenazah covid-19, tetapi keempat tenaga kesehatan itu melanggarnya.

BACA JUGATPU Srengseng Sediakan 1.020 Liang Lahat Khusus Jenazah Covid-19

“Itu menyalahi hukum dan menyalahi syariat Islam,” ujar Hasanuddin AF kepada GenPI.co pada Rabu (24/2).

Hasanuddin menjelaskan, dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah  Muslim Terinfeksi Covid-19 dijelaskan, yang memandikan tidak boleh berbeda jenis kelamin.

“Kalau bukan muhrimnya, bisa diwakilkan dengan yang lain. Namun, jenazah perempuan harus dimandikan oleh perempuan, begitu sebaliknya,” kata Hasanuddin.

Meskipun demikian, di tengah kondisi darurat seperti sekarang ini, memandikan jenazah lawan jenis sebenarnya masih diperbolehkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya