Namun, dengan catatan, keadaan tersebut sudah sangat terpaksa dan memang tidak ada lagi orang lain yang bisa melakukan.
“Pakaiannya juga tidak boleh dibuka. Artinya, auratnya tidak boleh sampai terlihat. Itu sudah tegas diatur di fatwa,” tambahnya.
BACA JUGA: Heboh, Sri Lanka Wajibkan Kremasi Paksa Urus Jenazah Covid-19
Ketua Komisi Fatwa MUI ini menyayangkan tindakan dari rumah sakit tersebut. Sebaiknya, pihak rumah sakit bisa membuat pedoman dengan fatwa yang ada sehingga jenazah umat Islam bisa diperlakukan sebagaimana mestinya.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News