Presiden Teken Keppres Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Teken Keppres Tetapkan 17 April 2019 Sebagai Hari Libur Nasional - GenPI.co
Pemerintah menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional (foto: centurystonedental.com)

GenPI.co— Pemerintah menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

Ketetapan itu dibuat melalui Keputusan Presiden RI Nomor 10/2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.

Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mengemukakan, penetapan hari libur nasional pada 17 April 2O19,  guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2019, Nobar Film Suara April Mulai Digelar Hari Ini

Penetapan hari libur pada 17 April 2019, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 April 2019, sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam Pemilu 2019, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya