Jadi Sarang Narkoba, Izin Kafe Brotherhood Terancam Dicabut 

Jadi Sarang Narkoba, Izin Kafe Brotherhood Terancam Dicabut  - GenPI.co
Selebgram Millen Cyrus (tengah) jalani tes urine saat terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood. FOTO: Antara

GenPI.co - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa Kafe Brotherhood, Jakarta, bisa dicabut izinnya jika terbukti terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

"Kalau masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin di Jakarta, Senin (1/3).

BACA JUGA: Bos NU Tolak Industri Miras, Banyak Mudarat

Arifin menjelaskan saat ini kegiatan operasional kafe Brotherhood sudah dihentikan sementara sambil menunggu penyelidikan.

"Kalau terkait berapa lama penghentian kegiatan sementara, pelanggaran protokol kesehatan, kita lihat dia sudah berapa kali sudah melakukan pelanggaran," ujar Arifin.

Arifin mengatakan saat Satpol PP wilayah Jakarta Selatan sedang melakukan pengecekan terkait pelanggaran yang dilakukan Kafe Brotherhood. Apabila tidak terbukti ada pelanggaran maka sanksi maksimal penutupan selama 3 x 24 jam.

Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di Kafe Brotherhood yang berada di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Amien Rais Sebut Buzzer Merusak Demokrasi, Jokowi Makin Terpojok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya