
GenPI.co - Pemerintah menerapkan aturan baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.
BACA JUGA: Dipecat dari Demokrat, Mendadak Marzuki Alie Colek Anies Baswedan
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu yang berubah adalah penetapan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan respons keras atas kebijakan ini.
BACA JUGA: Survei Pilpres 2024: Prabowo Wow, Anies- Ganjar Ketat, AHY Nongol
"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," ujar Aziz Yanuar menyampaikan pesan Habib Rizieq, Minggu malam (28/2/2021) dikutip JPNN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News