
Aziz merupakan kuasa hukum Habib Rizieq.
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," lanjut Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
Seperti diketahui, Lampiran III Pepres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
BACA JUGA: Pintu Kamarnya Digedor-gedor Anang, Respons Ashanty Diinfo Wafat
Dalam lampiran III berisi daftar bidang usaha dengan persyatan tertentu. Di antaranya mengatur soal industri minuman beralkohol. Berikut isi aturannya.
Industri minuman mengandung alkohol
Penanaman modal baru dapat dilakukan ada Provinsi Bali, Nusa Tegara Timur, Sulawesi Utara, Papua, dengan memerhatikan budaya dan kearifan setempat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News