Saran Tokoh Agama Bikin Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras

Saran Tokoh Agama Bikin Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras - GenPI.co
Presien Jokowi. Foto: Sekretariat Presiden

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) soal izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

BACA JUGA: Gus Miftah Lega Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (2/3/2021). 

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," imbuhnya.

BACA JUGA: Mirip Jokowi, Begini Penampakan Gibran Pakai Seragam Wali Kota

Diketahui polemik pembukaan investasi miras makin deras diperbincangkan belakangan ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya