
Dia juga menilai, dalam struktur organisasi kepemimpinan Partai Demokrat, majelis tinggi kekuasaannya lebih besar dari ketua umum.
Majelis Tinggi membawahi antara lain dewan pembina, dan ketua umum.
BACA JUGA: KLB Partai Demokrat Mitos vs Fakta, Ucapan Politisi Bikin Melongo
Dikutip dari sejumlah sumber, dikemukakan KLB termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat.
Pada pasal 81 ayat 4 tertulis sebagai berikut:
Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah dewan pimpinan daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News