Guru Agama Mau Mogok, Akademisi: Kemendikbud-Kemenag Duduk Bareng

Guru Agama Mau Mogok, Akademisi: Kemendikbud-Kemenag Duduk Bareng - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Kemendikbud)

Lina menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengelola pendataan guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Masalahnya, Dapodik hanya mendata guru bidang studi umum, sedangkan guru agama didata oleh Kementerian Agama.

“Jadi, ketika mendikbud bilang bahwa ada rekrutmen guru PPPK, syarat utamanya adalah guru yang terdata di Dapodik. Akhirnya, guru agama tidak masuk syarat itu,” ujarnya.

Akademisi itu mengatakan bahwa permasalahan terkait pendidikan umum dan agama sudah berlangsung sejak lama.

Oleh karena itu, Lina menyarankan Kemendikbud dan Kemenag harus mampu melakukan koordinasi dalam menentukan kebijakan serta menyatukan data guru agama dan umum.

“Jadi, tidak lempar-lemparan begitu. Seharusnya, ketika itu berkaitan dengan guru dan pendidikan, Kemendikbud juga harus bisa ikut mengurusnya,” tuturnya.

Pengajar di Universitas Indonesia itu mengingatkan kembali bahwa pendidikan di Indonesia seharusnya tidak dibedakan antara bidang umum dan agama.

“Kalau memang tidak mau ada reformasi struktural, setidaknya harus ada koordinasi yang baik. Selama ini koordinasi tidak berjalan dengan baik. Misalnya, Kemendikbud membuat pelatihan untuk guru bidang studi, tapi kenapa tidak ada mata pelajaran agama dalam pelatihan itu?” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya