Mencoblos Setelah Pukul 13.00 pada Pemilu 2019, Masih Bisa?

Mencoblos Setelah Pukul 13.00 pada Pemilu 2019, Masih Bisa? - GenPI.co
Ada aturan mengenai mencoblos di atas pukul 13.00 pada Pemilu 2019.(Foto: Meedeka.com)

GenPI.co - Pada pemilu 2019, Rabu (17/4), waktu pengumpulan suara di TPS berlangsung mulai pukul 07.00 hinga 13.00. Meski demikian, KPU memberi kelonggaran untuk para pemilih yang tidak bisa hadir tepat waktu.

Pemilih  yang diperbolehkan mencoblos  setelah pukul 13.00 hanya mereka  yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7. Penjelasan ini dimuat dalam aturan PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019

Baca juga: Yuk Cari Tahu Bahan Tinta Jariungu di Pemilu 2019

Pemilih lain yang diperbolehkan mencoblos pada Pemilu 2019 adalah yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Dengan demikian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7, meski melebihi pukul 13.00. 

Ingat, KPPS tidak akan melayani pemilih yang datang ke TPS setelah pukul 13.00. Karena itu, usahakan untuk tepat waktu saat Pemilu 2019, yah.

Selamat mencoblos!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya