Hanif: Karyawan yang Bekerja Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Hanif: Karyawan yang Bekerja Saat Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur - GenPI.co
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

GenPI.co -  Para karyawan perusahaan yang tetap bekerja saat Pemilu 2019 tetap diberikan waktu menggunakan hak suaranya dan berhak mendapatkan jatah uang lembur.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Selain memberikan kompensasi waktu untuk 'nyoblos', para pelaku usaha juga harus memberikan gaji tambahan kepada pekerja berupa upah lembur," ungkap Hanif Dhakiri, Selasa (16/4).

Baca juga: Jelang Pemilu 2019, Walikota Semarang Pantau TPS

Hal tersebut dituangkan Hanif dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran itu dikeluarkan guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak 9 April lalu dan sudah ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), para menteri Kabinet Kerja, kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan para konfedereasi serikat buruh. 

Sementara itu, wakil Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja Kamdani mengaku sudah menerima tembusan surat edaran tersebut. Ia memastikan para pelaku usaha siap menjalankan imbauan dari pemerintah. "Kami akan ikuti aturan pemerintah tersebut," ucapnya. 

Meski begitu, ia memperkirakan pelaku usaha yang bakal mempekerjakan karyawan pada hari pemilihan umum tidak akan banyak. Sebab, hanya beberapa sektor industri yang biasanya akan tetap mempekerjakan karyawannya, misalnya, sektor pariwisata. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya