
Dalam Pemilu 2019 ada tiga kelompok daftar pemilih. Pertama, daftar pemilih tetap (DPT), bagi kamu yang sudah terdaftar. Pemilih tetap saat di TPS akan mendapat lima surat suara, membawa form C.6 dan KTP-el atau identitas lain. Memilih pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Kedua, daftar pemilih tambahan (DPTb), pindah memilih paling lambat H-7. Pemilih tambahan akan mendapat surat suara sesuai dapil, membawa form A.5 dan KTP-el atau identitas lainnya. Memilih pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Ketiga, daftar pemilih khusus (DPK), bagi pemilih yang belum terdaftar. Pemilih ini di TPS akan mendapat 5 surat suara (surat suara sisa), wajib membawa KTP-el dari Dukcapil. Memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat di TPS sesuai alamat KTP-el
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News