Usai Nyoblos Masih Kerja? Wajib Tagih Upah Lembur Ke Kantor!

Usai Nyoblos Masih Kerja? Wajib Tagih Upah Lembur Ke Kantor! - GenPI.co
Suasana pencoblosan di TPS

GenPI.co — Pemilu berlangsung hari ini yang kemudian ditetapkan menjadi hari libur nasional. Namun ternyata, masih saja banyak karyawan yang bekerja usai mencoblos. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu ini dihitung sebagai hari libur nasional.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri pun telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019. Lalu bagaimana dengan yang masih bekerja hari ini?

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, perusahaan hanya diwajibkan memberi kesempatan pada karyawan untuk melaksanakan pemilihan umum, baik dengan cara memberi libur atau menyediakan waktu sebelum bekerja.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan mengatakan, karyawan yang tetap bekerja saat Pemilu 17 April harus mendapatkan hak upah lembur, karena mereka dipekerjakan pada saat hari libur nasional.

Kewajiban membayar upah lembur diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perihal lembur.

Pada undang-undang tersebut, di pasal 78 ayat 1 butir b dijelaskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Sesuai dalam pasal 78 ayat 2, jika melebihi waktu di atas maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Pengusaha yang tetap mempekerjakan karyawan saat Pemilu 17 April wajib memberikan upah lembur. Bila itu tidak dilaksanakan pengusaha bisa kena ancaman denda hingga pidana.

Nah, jadi kamu tim yang mana? Bekerja setelah nyoblos atau libur dan bersenang-senang menikmati pesta demokrasi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya