BACA JUGA: Nadiem Beri Afirmasi, Tapi Guru Honorer Tetap Kecewa, Kenapa?
Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.
“Kami meminta pemerintah memberikan kebijakan yang tidak merugikan honorer terutama di atas 35 tahun," ucapnya.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR mengatakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.
"Ini merupakan bentuk kompromi yang kami berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," jelas dia. (*/ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News