Jam 15.00 WIB, Hasil Quick Count Pemilu 2019 Boleh Diumumkan

Jam 15.00 WIB, Hasil Quick Count Pemilu 2019 Boleh Diumumkan - GenPI.co
ilustrasi Quick Count

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru membolehkan pengumuman hitung cepat (quick count) jam 15.00 WIb, atau  2 jam setelah TPS di Indonesia barat tutup. Sebab, quick count bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos.

"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Meski Dilanda Banjir, Warga Tetap Semangat ke TPS

Menurut MK, budaya hukum dan budaya politik masyarakat turut pula menjadi faktor determinan terhadap tercapai atau tidaknya maksud mewujudkan kemurnian suara pemilih yang hendak dicapai oleh asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. 

"Selain itu, secara metodologis, quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error)," ujar 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya