Cegah Pernikahan Dini, MUI Batasi Usia Ideal Perkawinan

Cegah Pernikahan Dini, MUI Batasi Usia Ideal Perkawinan - GenPI.co
Ilustrasi: Pinterest

GenPI.co - Komitmen pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk terus mencegah perkawinan usia anak tidak berhenti.

Meski batas usia minimum perkawinan bagi perempuan telah ditingkatkan menjadi 19 tahun, Menteri PPPA) Bintang Puspayoga meyakini jika upaya pencegahan harus terus digaungkan.

BACA JUGA4 Dampak Buruk Pernikahan Dini Bagi Remaja Perempuan

“Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi,” jelas Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya, (18/03).

Pandemi covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 ternyata juga membawa dampak meningkatnya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

Namun demikian, perkawinan usia anak merupakan persoalan lama yang angkanya masih tergolong tinggi di Indonesia, terlepas dalam situasi pandemi atau bukan. 

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Miftachul Akhyar menyatakan dengan tegas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa yang harmoni, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang berkualitas pula. 

“Intinya perkawinan di samping Sakinah, Mawaddah, Warahmah, tapi dibalik itu ada tugas besar di dalam sebuah perkawinan adalah melahirkan sebuah kehidupan yang harmoni bukan hanya di dunia tetapi sampai nanti di akhirat," ujar ujar Mifatachul Akhyar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya