Aturan Baru PPDB 2021, Surat Domisili Diganti Menjadi KK

Aturan Baru PPDB 2021, Surat Domisili Diganti Menjadi KK - GenPI.co
Ilustrasi siswa sekolah dasar. Foto: Humas Pemkot Bandung

GenPI.co - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri menjelaskan sejumlah perubahan dalam  penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.

Ia mengungkapkan bahwa PPDB 2021 tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan menggantinya dengan alamat pada kartu keluarga (KK). 

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPDB, Ini yang Harus Disiapkan Orang Tua

"Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan, Kamis (18/3). 

Domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki KK karena alasan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili. 

"Jika dia terkena keadaan tertentu, misalnya bencana alam atau bencana sosial," jelasnya. 

Sebelumnya, PPDB 2020 mengatur bahwa calon peserta didik dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk dokumen pendaftaran. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya