Bolos Selama Setahun, Ratusan ASN Terancam Dipecat

Bolos Selama Setahun, Ratusan ASN Terancam Dipecat - GenPI.co
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (ASN). FOTO: Antara

GenPI.co - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, Provinsi Papua, terancam dipecat karena malas ke kantor selama bertahun-tahun.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, mengatakan ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. 

BACA JUGA: Aktor Ganteng Ini Resmi Jabat Wakil Bupati Bandung

"Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan. Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji," kata Eltinus Omaleng di Timika, Minggu (21/3).

Ia mengatakan informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Sekda Mimika Michael Gomar menyatakan siap menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya