
"Penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun N Sholeh.
Namun belakangan, pihak AstraZeneca membantah vaksin Covid-19 miliknya mengandung unsur babi.
"Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3).
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tunda Distribusi Vaksin AstraZaneca, Ternyata..
Pernyataan ini diperkuat oleh vaksin AstraZeneca yang sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.
"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko," tulis AstraZeneca. (antara/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News