GenPI.co - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati berpendapat dalam menganalisa kejadian terorisme harus dilakukan secara holistik.
"Kejadian bom bunuh diri itu tentu saja sinyal bahwa mereka ingin menunjukan eksistensinya. Oleh karena itu harus dikenali oleh aparat embrio terorisme di Indonesia itu apa,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/3).
BACA JUGA: Cerita Pasutri Selamat dari Ledakan Bom Makassar
Secara akademis, lanjutnya militer di seluruh dunia juga bertugas menghadapi terorisme. Implikasi pemberantasan terorisme oleh militer dan polisi berbeda perspektif hukumnya.
"Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik sehingga cenderung ditangani Polri semata," tandasnya.
"Jika terorisme mengancam keselamatan Presiden atau pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI,” sambungnya.
Menurutnya terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional, maka masuk kewenangan Polri.
Tetapi jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Deatruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang menangani adalah TNI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News