ICJR Desak DPR Segera Beri Kompensasi Korban Bom Gereja Katedral

ICJR Desak DPR Segera Beri Kompensasi Korban Bom Gereja Katedral - GenPI.co
Bom Gereja Katedral Makassar. Foto: Antara

GenPI.co - ICJR kembali mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) sesuai perintah UU Terorisme yang sampai hari ini belum dibentuk. 

Selain itu, kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme harus bisa diberikan secara langsung tanpa perlu menunggu proses peradilan. 

"Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Gereja Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror sedangkan terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan," ujar Iftitahsari, Peneliti ICJR) dalam keterangan resminya.

BACA JUGAKutuk Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Yaqut: Menodai Agama!

Pada Minggu, 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 WITA terjadi ledakan bom bunuh diri di depan gerbang Gereja Katedral Makassar. 

Berdasarkan laporan yang diberitakan oleh media, tidak ada korban nyawa dalam kejadian ini namun sejumlah umat dan petugas gereja yang berada di dekat titik pengeboman sempat mengalami luka-luka ringan hingga berat. 

Sedangkan menurut keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pelaku aksi teror bom bunuh diri yang terdiri dari dua orang diduga anggota jaringan JAD (Jemaah Ansharut Daulah) ditemukan tewas di lokasi kejadian.

ICJR menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ini. ICJR meminta kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dalam menangani insiden ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya