ICJR Desak DPR Segera Beri Kompensasi Korban Bom Gereja Katedral

ICJR Desak DPR Segera Beri Kompensasi Korban Bom Gereja Katedral - GenPI.co
Bom Gereja Katedral Makassar. Foto: Antara

Khususnya dengan secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh Pemerintah.

Selain itu, ICJR juga menekankan bahwa selain pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikologis dan psikososial, korban-korban aksi terorisme tersebut juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.
 
Sebagaimana diketahui bahwa pelaku aksi teror bom bunuh diri di Gereja Makassar ini telah ditemukan tewas pada saat kejadian. 

Sedangkan terhadap anggota jaringan terorisme lainnya yang terkait masih dalam proses pengsutan sehingga akan membutuhkan waktu yang cukup lama hingga dibawa ke sidang pengadilan. 

BACA JUGABiang Keladi Bom Makassar Bukan Kaleng-kaleng, Bisa Bikin Gemetar

ICJR secara khusus juga mengingatkan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam penanganan tindak pidana terorisme sebagaimana diamanatkan Pasal 43J UU Terorisme yakni dengan membentuk Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) melalui Peraturan DPR. 

Oleh karenanya, ICJR mendesak agar penyelesaian Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT) dapat segera disahkan sebelum Juni 2021.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya