
GenPI.co - Kalangan guru honorer juga tenaga kependidikan (tendik) usia di atas 35 tahun (35 plus) terus berharap bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan (tendik) Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, hanya dengan penerbitan Keppres, maka mereka bisa diangkat PNS.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Lulus Seleksi PPPK 2021, Bisa Cepat Terima Gaji
Sementara itu, ujarnya, jika GTKHNK35+ diarahkan sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), agar mempertimbangkan masa pengabdian untuk segera diangkat sebagai ASN PPPK 2021 melalui jalur khusus.
Jika diharuskan tes PPPK, tambahnya, cukup dalam bentuk portofolio.
Sigid mengatakan, bila permintaan tersebut tidak dikabulkan akan menimbulkan ketidakpercayaan GTKHNK35+ terhadap pemerintah, terkait upaya penuntasan permasalahan honorer.
Sementara itu, Sigid mengingatkan Komisi X DPR-RI akan misi utama mendorong terbitnya Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
Namun, dia tidak mempersoalkan dengan perkembangan Panja Pengangkatan Guru dan Tendik Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR-RI yang sepertinya mengarahkan GTKHNK35+ menjadi PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News