Guru dan Tendik Usia 35 Plus Tetap Desak Terbitnya Keppres PNS

Guru dan Tendik Usia 35 Plus Tetap Desak Terbitnya Keppres PNS - GenPI.co
lustrasi (foto: JPNN)

"Kami masih menunggu hasil akhir dan tetap mengawal aspirasi Keppres PNS. Kami masih berharap Panja PGTKH ASN tetap konsisten memperjuangkan Keppres PNS," ujarnya kepada JPNN, Sabtu (2/4/2021). 

BACA JUGATjahjo Kumolo Tegas Ingatkan Hal Ini pada ASN, PNS atau PPPK!

Sigid juga menambahkan, GTKHNK35+ menunggu Komite III DPD-RI segera membentuk pansus, sebagai realisasi hasil RDPU dengan GTKHNK35+ pada Selasa (16/3/2021) mengingat waktu yang mendesak.

Apabila memungkinkan sekitar Juli 2021 akan diadakan Munas Akbar GTKHNK35+ yang turut mengundang Presiden Joko Widodo, perwakilan Pemda provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan lainnya yang telah memberikan dukungan terhadap GTKHNK35+. 

GTKHNK35+ juga masih menunggu jadwal audiensi virtual melalui zoom dengan Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. 

"Kami yakin PB PGRI tidak akan tinggal diam dan turut memperjuangkan nasib GTKHNK35+ ," harap Sigid. (*/JPNN)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya