Simak Baik-Baik Penjelasan Kemenkes soal Vaksinasi saat Puasa

Simak Baik-Baik Penjelasan Kemenkes soal Vaksinasi saat Puasa - GenPI.co
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Foto: Pexels

GenPI.co - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid memberikan penjelasan terkait keamanan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan.

Ia memastikan pelaksanaan vaksinasi akan tetap dilakukan selama Ramadan.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Bakal Ada Vaksin Covid-19 Berbentuk Kapsul!

"Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, " ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/4). 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menjelaskan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. 

Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya. 

"Kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," papar Nadia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya