Kini Pemilik Kafe hingga Radio Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

Kini Pemilik Kafe hingga Radio Putar Lagu Wajib Bayar Royalti - GenPI.co
Ilustrasi: Freepik

GenPI.co - Kamu pasti sering mendengar beragam lagu yang sedang populer diputar di kafe. Itu bertujuan untuk menghibur pelanggan dan membuat suasana lebih nyaman

Namun, saat ini pemilik kafe tak bisa sembarangan memutar lagi milik musisi atau penyanyi. 

Jika ingin memutar lagu karya orang lain, pihak kafe harus membayar royalti terlebih dulu. 

BACA JUGAAda Gaby di Balik Cerita Mistis Lagu Tinggal Kenangan

Tak hanya di kafe, kebijakan ini juga berlaku untuk area perkantoran, radio, hingga restoran. 

Diketahui kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. 

Peraturan Pemerintah tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (30/3). 

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan atau musik," tulis PP 56/2021, dikutip GenPI.co Selasa (5/4). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya