Kini Pemilik Kafe hingga Radio Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

Kini Pemilik Kafe hingga Radio Putar Lagu Wajib Bayar Royalti - GenPI.co
Ilustrasi: Freepik

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik. 

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

BACA JUGACurahan Batin dan Rasa Yura Yunita dalam Lagu Tenang

Selain pada tempat tersebut, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu;

a. Seminar dan konferensi komersial

b. Konser musik

c. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

d. Pameran dan bazar

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya