
1. Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatan korban
Hal itu agar perbuatan jaksa agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dalam rapat kerja berikutnya jaksa agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
2. Memaksa jaksa agung mengaktifkan penyidikan
Keluarga korban menuntut jaksa agung mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat, dan meneruskan berkas perkara peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan.
3. Meminta Presiden menepati janji
Pihaknya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menepati janji agar menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu, dan memastikan keadilan bagi para korban. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News