Setelah 23 Tahun, Ini Isi Tuntutan Ibu Korban Tragedi Semanggi

Setelah 23 Tahun, Ini Isi Tuntutan Ibu Korban Tragedi Semanggi - GenPI.co
Keluarga korban tragedi Semanggi (foto: Dok. koalisi keadilan Semanggi I dan II)

1. Mahkamah Agung dapat mengabulkan gugatan korban 

Hal itu agar perbuatan jaksa agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dalam rapat kerja berikutnya jaksa agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

2. Memaksa jaksa agung mengaktifkan penyidikan

Keluarga korban menuntut jaksa agung mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat, dan meneruskan berkas perkara peristiwa Semanggi I dan II ke tahap penyidikan.

3. Meminta Presiden menepati janji

Pihaknya meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menepati janji agar menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu, dan memastikan keadilan bagi para korban. (*)
 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya