Setelah 23 Tahun, Ini Isi Tuntutan Ibu Korban Tragedi Semanggi

Setelah 23 Tahun, Ini Isi Tuntutan Ibu Korban Tragedi Semanggi - GenPI.co
Keluarga korban tragedi Semanggi (foto: Dok. koalisi keadilan Semanggi I dan II)

GenPI.co - Ibu korban tragedi Semanggi I dan II Sumarsih dan Ho Kim Ngo resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan banding jaksa agung. 

BACA JUGAKeluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Ajukan Kasasi ke MA

Majelis menyebut keluarga korban selaku penggugat tak mengajukan banding administratif terlebih dahulu. Mereka menginginkan tragedi Semanggi tidak dianggap sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

“Kami mendesak Presiden menepati janji menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu dan memastikan keadilan bagi para korban,” ujar Sumarsih di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Sumarsih pun masih gigih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa yang merebut korban jiwa. Apalagi peristiwa itu sudah 23 tahun lamanya.

Adapun beberapa tuntutan dari keluarga korban untuk Keadilan Semanggi I dan II.

BACA JUGATragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Kaget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya