Langgar SE Baru, Tjahjo Kumolo Ancam PNS dan PPPK Kena Sanksi

Langgar SE Baru, Tjahjo Kumolo Ancam PNS dan PPPK Kena Sanksi - GenPI.co
Tjahjo Kumolo (foto: Antara)

Untuk itu, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Cuti diberikan bagi  PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. 

Pengecualian larangan bepergian, juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin. 

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan, wajib memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing. 

“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” isi SE yang diteken Tjahjo Kumolo.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya