
Sehingga ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
PPK juga berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menpan-RB. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News