Bagi yang Nekat Ikut Sahur On The Road, Sanksinya Nggak Main-Main

Bagi yang Nekat Ikut Sahur On The Road, Sanksinya Nggak Main-Main - GenPI.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan soal larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021. 

Jenderal bintang dua itu memastikan akan menindak tegas siapa pun yang nekat melakukan kegiatan SOTR tahun ini. 

BACA JUGA: Cegah Kerumunan Selama Ramadan, PMJ Gelar Operasi Keselamatan

“Jadi, tradisi sahur on the road itu kami akan larang, kami akan tindak,” kata Irjen Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/4).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan bahwa kegiatan SOTR kerap berujung dengan hal negatif yang pada akhirnya meresahkan masyarakat. 

Tak hanya itu, kegiatan SOTR juga bisa menimbulkan aksi kerumunan yang sangat berbahaya di masa pandemic Covid-19 ini.

"Kegiatan-kegiatan yang tidak penting seperti sahur on the road yang kegiatannya bergerombol, berkerumun, melakukan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadannya itu, kami akan larang," ungkapnya. 

Larangan SOTR tersebut akan dilaksanakan sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang berlangsung hingga 25 April 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya