Rezeki Nomplok! PNS-PPPK Pasti Dapat THR-Gaji ke-13, Nih Buktinya

Rezeki Nomplok! PNS-PPPK Pasti Dapat THR-Gaji ke-13, Nih Buktinya - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

1. Berdasarkan UU Nomor 9/2020 tentang APBN 2021, serta PP Nomor 113/2020 tentang Rincian APBN 2021 dan penyesuaian alokasi DAU TA 2021 berdasarkan Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2021 yang dihitung berdasarkan formula alokasi fasar dan celah fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji ASN daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021.

3. Jumlah formasi PPPK guru tahun 2021 yang diperhitungkan dalam alokasi dasar DAU sebanyak 1.002.616 formasi dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp19,40 triliun sebagaimana data formasi dan kebutuhan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan melalui surat Nomor 62791/MPK.A/KU/2020 tanggal 17 Juli 2020 mengenai kebutuhan guru non-PNS di tahun 2021. 

4. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, pembayaran gaji PPPK guru tahun 2021 sebesar Rp19,40 triliun dimaksud menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi dana transfer umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjanganpenyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada saudara untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apa pun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat/pegawai DJPK. (*/JPNN)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya