Rezeki Nomplok! THR Dibayar Tunai pada Mei, Tak Boleh Dicicil

Rezeki Nomplok! THR Dibayar Tunai pada Mei, Tak Boleh Dicicil - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

Kendati demikian, kata dia, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan.

BACA JUGARezeki Nomplok! Skema Besaran THR yang Diterima Mei 2021

Kelonggaran yang diberikan,  perusahaan bisa membayar THR paling telat H-1 Lebaran, sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan para pekerja atau buruh agar mencapai kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pembayaran THR,” ujarnya. 

Kemudian, tambah dia, hasil kesepakatan pembayaran THR dilaporkan secara tertulis.

“Paling lambat dibayarkan sebelum Lebaran, berdasar laporan keuangan perusahaan yang transparan," kata Priyetni.

Priyetni berharap pembayaran THR Idulfitri 1442 Hijriah ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. 

Seperti diketahui, menurut tanggalan kalender, Lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021 (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya