Rezeki Nomplok! THR Dibayar Tunai pada Mei, Tak Boleh Dicicil

Rezeki Nomplok! THR Dibayar Tunai pada Mei, Tak Boleh Dicicil - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2021.

Kewajiban membayar THR oleh perusahaan, tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGARezeki Nomplok! PNS-PPPK Pasti Dapat THR-Gaji ke-13, Nih Buktinya

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker ) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan mengkaji aturan pemberian THR 2021 kepada para pekerja di perusahaan, setelah SE tersebut diterbitkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan, Priyetni mengatakan bahwa SE tersebut mewajibkan pembayaran THR kepada pekerja dari perusahaan dilakukan secara penuh.

Pembayaran THR paling telat, sepekan sebelum Lebaran atau pada H-7.

"Oleh karena, kami akan menyusun konsep pelaksanaan dan menunggu persetujuan tentang hal itu dari wali kota. Rencananya SE tersebut akan disosialisasikan kepada perusahaan H-14 Lebaran," ujar Priyetni, di Pekalongan, Kamis (15/4/2021).

Priyetni menjelaskan pada SE tersebut mengatur, THR 2021 harus dibayarkan H-7 Lebaran tanpa dicicil oleh perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya