Buat Pencinta Kripto, Ada Kabar Gembira dari Kepala Bappebti, Lo

Buat Pencinta Kripto, Ada Kabar Gembira dari Kepala Bappebti, Lo - GenPI.co
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana (foto: Bappebti)

BACA JUGAGubrak! China Resmi Larang Bank dan Lembaga Keuangan Pakai Kripto

1. Bursa didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Adapun badan usaha dimaksud bergerak di bidang usaha komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan minimal telah berjalan selama tiga tahun.

2. Memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Didukung tenaga ahli di bidang perdagangan berjangka secara profesional.

4. Memiliki sistem pengawasan yang baik untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh anggota bursa.

5. Terdapat rencana kegiatan tiga tahun serta memiliki peraturan dan tata tertib.

6. Punya komisaris, direksi dan pemegang saham yang lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Bappebti.

“Proses yang harus dilalui dalam pembentukan bursa, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujar Indrasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya