Buat Pencinta Kripto, Ada Kabar Gembira dari Kepala Bappebti, Lo

Buat Pencinta Kripto, Ada Kabar Gembira dari Kepala Bappebti, Lo - GenPI.co
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana (foto: Bappebti)

Menurut aturan tersebut, Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, melakukan penilaian rencana kegiatan tiga tahun, melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib, melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi.

Kemudian, melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien sesuai standar yang telah ditetapkan Bappebti.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto, calon bursa yang mengajukan permohonan persetujuan, dengan persyaratan antara lain memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, memiliki Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki Komite Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, memiliki struktur organisasi minimal (IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support Accounting).

Selanjutnya, memiliki sistem pengawasan dan pelaporan, memiliki pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP), dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Dengan tahapan tersebut, diharapkan Bursa Aset Kripto telah dapat berdiri pada akhir tahun 2021 ini,” ujar Indrasari. (*/ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya