Saat Kripto Makin Diminati, Bos BI Buka-bukaan Soal Uang Digital

Saat Kripto Makin Diminati, Bos BI Buka-bukaan Soal Uang Digital - GenPI.co
Gubernur BI Perry Warjiyo (foto: SC YouTube Bank Indonesia)

BACA JUGABuat Pencinta Kripto, Ada Kabar Gembira dari Kepala Bappebti, Lo

Bank Indonesia juga ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan, berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," beber Perry.

Seperti diketahui, pada saat ini penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah, meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya