BI Batasi Penukaran Uang Receh Rp 3,9 Juta Per Orang

BI Batasi Penukaran Uang Receh Rp 3,9 Juta Per Orang - GenPI.co
Antrian penukaran uang jelang lebaran. (Foto: Antara)

GenPI.co - Bank Indonesia (BI) membatasi penukaran uang sebesar Rp 3,9 juta per hari untuk satu orang. Layanan tukar uang receh di Monas  mulai tanggal 13 Mei 2019 mendatang. 

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, kendati layanan penukaran sudah dibuka pada 13 Mei tapi peresmiannya akan dilakukan pada 17 Mei.

"17 itu semacam peresmian, nanti kunjungan Pak Anis mungkin mengujungi memberi semangat perbankan untuk melayani masyarakat. Kita akan datang ke Monas pastinya memberi semangat," jelasnya di Gedung BI Jakarta, Jumat (10/5).

Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Receh Keliling

Dia menerangkan, ada pun pecahan uang receh itu antara lain Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 2 ribu.

"Rp 3,9 juta satu paket untuk Rp 20 ribu 1 gepok Rp 2 juta, Rp 10 ribu Rp 1 juta, Rp 5 ribu Rp 500 ribu. Untuk Rp 2 ribu dapat 2 itulah dia Rp 3,9 juta," jelasnya.

Meski demikian, Rosmaya belum secara detil memaparkan persyaratan untuk penukaran ini. 

"Sebetulnya batas hanya untuk supaya adil. Tahun lalu Rp 3,7 juta, sekarang Rp 3,9 juta entah lah kesiapan perbankan," tutupnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya